AKSI KEMANUSIAAN TIM KESEHATAN SATGAS YONKAV 3/AC, EVAKUASI WARGA SAKIT KE RSUD PUTUSSIBAU

    AKSI KEMANUSIAAN TIM KESEHATAN SATGAS YONKAV 3/AC, EVAKUASI WARGA SAKIT KE RSUD PUTUSSIBAU

    Nanga Badau, Kapuas Hulu - Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di wilayah perbatasan, Tim Kesehatan Satgas Yonkav 3/AC melaksanakan aksi kemanusiaan dengan membantu evakuasi seorang warga yang mengalami sakit menuju RSUD Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Evakuasi dilakukan menggunakan ambulans satuan milik Satgas Yonkav 3/AC, dengan jarak tempuh sekitar 168 kilometer dari pos menuju rumah sakit. 

    Kondisi medan yang cukup berat tidak menghalangi semangat personel Satgas untuk memastikan warga tersebut mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang memadai.

    “Kami tidak hanya bertugas menjaga kedaulatan negara di perbatasan, tetapi juga hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat kesehatan, ” ujarnya Dansatgas.

    Keluarga Pasien menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian serta respon cepat Satgas Yonkav 3/AC dalam membantu warganya yang sedang sakit.

    Melalui kegiatan seperti ini, Satgas Yonkav 3/AC berharap dapat terus mempererat hubungan antara TNI dan rakyat, serta memastikan bahwa kehadiran prajurit di perbatasan benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

    🔆ANDHAKA CAKTI BERHASIL🔆
    🇮🇩ANDHAKA UNTUK INDONESIA🇮🇩

    ⚙️TRI DAYA CAKTI⚙️

    #badau
    andhaka

    andhaka

    Artikel Sebelumnya

    SATGAS YONKAV 3/AC TERUS DUKUNG PROGRAM...

    Artikel Berikutnya

    SATGAS PAMTAS YONKAV 3/AC HADIRI RAPAT MONITORING...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami